SERAYUNEWS – Pemerintah menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pemungutan suara diharapkan bisa berlangsung dengan maksimal. Para pekerja bisa libur saat Pemilu dan menggunakan hak suaranya.
Keputusan terkait hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2024.
Melansir dari laman resmi resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Dengan begitu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilih dengan baik. Sebagai informasi, hari pemungutan suara dan perhitungan suara di tepat pemungutan suara didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Oleh karenanya, 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 juga menjadi hari libur nasional.
***