SERAYUNEWS-Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima pemindahan narapidana. Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar menerima pemindahan sejumlah 15 (lima belas) orang narapidana, yang terdiri dari 7 narapidana asal Lapas Kelas I Palembang dan 8 narapidana asal Lapas Kelas IIA Banyuasin, Rabu (20/11). Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pemindahan dimulai pada pukul 22.00 WIB dan dilakukan dengan prosedur yang ketat serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.
Kepala Lapas Karanganyar, Rico mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded. Selain itu, untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Karanganyar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menegaskan jajarannya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, memastikan bahwa setiap narapidana yang dipindahkan akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada narapidana sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.