SERAYUNEWS – 15 parpol di Purbalingga, telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Purbalingga pada Pemilu 2024 mendatang.
“Totalnya ada 552 dokumen calon, dari 15 Parpol yang ada di Kabupaten Purbalingga,” kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Senin (10/07/2023).
Dua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada, Sabtu (08/07/2023). Masing-masing Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik lainnya, mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pada, Minggu, (09/07/2023).
Baca juga: Perbaikan Dokumen Bacaleg Tinggal Dua Hari, Banyak Parpol Belum Konfirmasi ke KPU Purbalingga
“Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan di antaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN,” katanya.
Andri menjelaskan, semua dokumen perbaikan di terima. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen tersebut. Tahapan verifikasi itu, berlangsung sampai 6 Agustus 2023.
“Dokumen kembali di verifikasi, tahapannya sejak hari ini sampai 6 Agustus,” kata dia.
Hadir dalam acara penerimaan, ketua dan seluruh anggota KPU beserta Bawaslu Kabupaten Purbalingga.