SERAYUNEWS– Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran obat terlarang narkotika di wilayah Cilacap. Petugas berhasil mengamankan 320 ribu butir obat terlarang narkotika dan mengamankan 2 orang tersangka. Dua tersangka ini terancam hukuman mati.
Dua orang tersangka diamankan yaitu HS (33) dan AH (37). Keduanya merupakan warga asal Kroya Kabupaten Cilacap. Selain amankan dua orang tersangka, petugas mengamankan 320 butir obat terlarang jenis narkotika golongan 1.
“Ada dua TKP di wilayah Cilacap, barang kita amankan dari hasil penelusuran ekspedisi di wilayah Surabaya. Barang yang besar ini belum sempat beredar namun mungkin sebelumnya sudah beredar,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (31/10/2023).
Kapolresta Cilacap menambahkan, modus peredaran obat terlarang ini dikirim lewat jasa ekspedisi pengiriman paket. Obat terlarang jenis narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cilacap dengan menyasar anak-anak remaja produktif, terutama anak-anak pelajar tingkat SMP/SMA
“Dengan barang yang sebanyak ini berarti ada sasaran peredaran di Cilacap, hasil sitaan nilainya sekitar 800 juta sampai 1 miliar, namun jangan melihat nilainya, tapi efek dari 320 ribu berarti sekitar 150 ribu orang pengguna,” imbuhnya.
Selain amankan dua tersangka, polisi juga akan mengembangkan kasus peredaran narkotika ini, untuk mengungkap jaringan dan peredaran yang lebih luas lagi di wilayah Cilacap.
“Pola pengiriman barang di negara kita banyak lewat paket ternyata kemudian ditumpangi oknum pengedar narkoba, ini meningkatkan atensi kita untuk lebih ketat,” ujar Petugas Bea Cukai, M. Irwan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka HA, bahwa barang yang diperoleh berasal dari Banjarmasin yang dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Cilacap. “Kita ketempatan menyimpan, dan nanti ada yang mengedarkannya,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang narkotika terancama hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.