Aplikasi JMO. (Freepik)
SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Misalnya, karena peserta mengundurkan diri alias resign dari perusahaan atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Unggah dokumen persyaratan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO.
Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
Pilih menu ‘Klaim JHT’.
Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.
Itulah dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO. Semoga bermanfaat!