SERAYUNEWS – Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dimulai dalam waktu dekat.
Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan ujian SKB bakal digelar pada hari Senin, 9 Desember 2024 mendatang.
Ujian ini nantinya juga akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara itu, BKN juga sudah mengumumkan mengenai dokumen yang wajib dibawa pelamar. Jika para pelamar tak membawanya, maka konsekuensinya cukup besar yaitu dianggap gugur dalam seleksi.
Berdasarkan pengumuman BKN nomor 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024, berikut adalah dua dokumen yang wajib dibawa pelamar saat mengikuti tes SKB CAT:
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki KTP asli bisa dengan membawa Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli. Selain itu, bisa juga dengan salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, Kartu Tanda Peserta Ujian yang dibawa juga harus yang asli dan dicetak warna lewat laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
BKN juga mengungkap bahwa pelamar CPNS yang tidak membawa kelengkapan dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi lalu dinyatakan gagal.
Hal ini juga berlaku bagi pelamar yang terbukti membawa serta menunjukkan dokumen palsu.
Oleh karenanya, para pelamar sangat dianjurkan mematuhi peraturan yang ada demi kelancarannya dalam ujian ini.
Jadi, dokumen yang dibawa saat tes SKB CPNS BKN 2024 adalah KTP dan Kartu Ujian.
Sementara itu, pelamar yang tidak bisa menunjukkan kedua dokumen tersebut kepada panitia, nantinya tidak diizinkan mengikuti tes SKB. Juga, bakal dianggap gagal dalam seleksi ini.
Nah, demikian tadi informasi mengenai dokumen yang dibawa saat tes SKB CPNS BKN 2024 dan perlu diperhatikan oleh para pelamarnya. Semoga bermanfaat.***