Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bersama PJU Polresta Banyumas tengah menggelar konferensi pers Operasi Pekat di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/3/2024).(Shandi Yanuar)SERAYUNEWS – Selama kurun waktu 20 hari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, Polresta Banyumas berhasil menangkap 81 orang pelaku kejahatan.
Dari total 81 orang tersebut, tersangka terbanyak dengan jumlah 34 orang yakni kasus penjualan minuman keras (miras).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, operasi pekat berlangsung sejak 6 hingga 25 Maret 2024 lalu. Fokusnya pada enam jenis kejahatan yakni perjudian, petasan, miras, premanisme, narkoba, prostitusi atau muncikari.
“Selama Operasi Pekat Candi 2024, kami berhasil mengungkap 75 kasus dengan 81 orang tersangka,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/3/2024).
Rinciannya, kasus perjudian ada sembilan kasus dengan 15 tersangka. Kemudian petasan tiga kasus dengan tiga tersangka, miras 34 kasus dengan 34 tersangka, premanisme satu kasus dengan satu tersangka. Selanjutnya narkoba 11 kasus dengan 11 tersangka, dan prostitusi atau mucikari 17 kasus dengan 17 tersangka.
Barangbukti yang berhasil polisi amankan untuk kasus perjudian 6 handphone, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 2.298.000, dadu, buku rekapan togel dan buku rumusan.
Kemudian petasan ada 502 biji, tiga handphone, tiga unit sepeda motor. Miras ada 179 botol berbagai jenis, 30 liter tuak, 15 liter ciu.
“Narkoba yang berhasil kami amankan ada 2.227 butir berbagai merek, 3,24 gram sabu, 9 handphone, dua sepeda motor dan uang tunai Rp 1.906.000. Premanisme satu bilah egrek sawit dan jaket. Untuk prostitusi tiga handphone dan uang tunai Rp 320 ribu,” kata dia.
Meski jumlah kasus terbanyak pada miras, menurut Kapolresta pihaknya menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka.
“Untuk premanisme karena anak masih di bawah umur, kita pulangkan ke orangtuanya. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.