SERAYUNEWS-Sebanyak 23 desa di Kabupaten Purbalingga bisa secara mandiri melakukan pengurusan dokumen kependudukan bagi warganya secara gratis. Langkah maju itu bisa terlaksana karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga meluncurkan inovasi Linggamas.
Kepala Dipencukcapil Purbalingga Muhammad Faturrokhman, Senin (11/11/2024) mengatakan sebagai awal, inovasi Linggamas dilaksanakan di 23 desa. Sehingga warga di desa tersebut bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan cukup di balai desa tanpa dipungut biaya.
“Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian,” paparnya.
Sebanyak 23 desa yang bisa melayani pengurusan dokumen kependudukan secara mandiri masing-masing Desa Panican (Kec. Kemangkon), Desa Toyareka (Kec. Kemangkon), Desa Kedungjati (Kec. Bukateja). Lalu, Desa Kembangan (Kec. Bukateja), Desa Majasari (Kec. Bukateja), Desa Klapasawit (Kec. Kalimanah), Desa Selabaya (Kec. Kalimanah).
Kemudian, Desa Kalapacung (Kec. Bobotsari), Desa Dagan (Kec. Bobotsari), Desa Limbasari (Kec. Bobotsari), Desa Tangkisan (Kec. Mrebet), Desa Serayukaranganyar (Kec. Mrebet). Kemudian, Desa Campakoah (Kec. Mrebet), Desa Tegalpingen (Kec. Pengadegan),
Lalu, Desa Bedagas (Kec. Pengadegan), Desa Wanogara Kulon (Kec. Rembang), Desa Makam (Kec. Rembang), Desa Karangbawang (Kec. Rembang). Kemudian, Desa Losari (Kec. Rembang), Desa Sumampir (Kec. Rembang),Desa Karangjambe (Kec. Padamara), Desa Kejobong (Kec. Kejobong) dan Desa Lamuk (Kec. Kejobong)
Selain mempermudah akses layanan, Dinpendukcapil juga memastikan keamanan data penduduk. Inovasi LINGGAMAS Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sistem ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup, sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional.