
SERAYUNEWS-Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purbalingga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dua layanan utama yang diberikan masing-masing adalah pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani, Selasa (28/10/2025) mengatakan layanan ini telah ditingkatkan dengan beroperasinya gedung Satpas prototipe baru yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan nyaman. “Gedung baru ada di Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah,” terangnya.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai layanan Satpas Polres Purbalingga:
• Pembuatan SIM baru: Proses pendaftaran dan pembuatan SIM baru di Satpas prototipe menggunakan sistem elektronik, yang dimulai dari pendaftaran, verifikasi KTP, hingga pengenalan wajah (face recognition).
• Perpanjangan SIM: Selain pembuatan baru, Satpas juga melayani perpanjangan SIM. Terdapat layanan SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi yang berpindah-pindah
Dijelaskan, Gedung Satpas Prototipe Polres Purbalingga sudah beroperasi sejak 7 Januari 2025 lalu. Kapolres mengungkapkan, bagusnya bangunan Satpas ini semata-mata bentuk persembahan pemerintah kepada masyarakat.
“Fungsi pelayanan publik sekarang jadi primadona dalam proses reformasi birokrasi. Sehingga bangunan yang gagah ini bukan untuk keren – kerenan tapi ada makna memuliakan masyarakat dalam layanan administrasi di bidang lalu lintas,” katanya.
Bangunan Satpas Polres Purbalingga dibangun pada 4 Juni 2024 dan selesai pada 19 Desember 2024 melalui anggaran dari APBN Polri. Bangunan diresmikan 16 Januari 2025 oleh Kapolda Jateng bersamaan dengan Satpas Polres lain serentak di Kota Salatiga.