SERAYUNEWS – Cara klaim BPJS Ketenegakerjaan bagi para pekerja yang pensiun, mengalami kecelakaan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak panduan mudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online maupun di kantor cabang. Para peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan haknya untuk mencairkan saldo yang dimiliki.
Bagi pekerja yang pensiun akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mencairkan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa hal yang diperhatikan, yakni syarat hingga ketentuannya.
Ada beberapa cara klaim JHT atau saldo BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui aplikasi resmi JMO. Peserta yang memiliki saldo JHT mencapai Rp10 juta bisa melakukan klaim lewat aplikasi tersebut.
Sebelum mencairkan saldo JHT, simak dulu syarat dan ketentuannya berikut ini.
Ketentuan Mengajukan Klaim JHT
Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Cacat Total Tetap
Meninggal Dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Dokumen untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenegakerjaan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat Pengalaman Kerja
Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO
Anda bisa mengunduh aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore
Buka aplikasi JMO dan pilih “Jaminan Hari Tua”
Pilih “Klaim JHT”
Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik “Selanjutnya”
Pilih sebab klaim dan klik “Selanjutnya”
Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik “Sudah”
Lakukan pengambilan biometrik dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar
Lengkapi data dan klik “Selanjutnya”
Akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, lalu klik “Konfirmasi”
Pengajuan berhasil, kemudian bisa melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Klaim JHT via Website Lapak Asik
Pencairan bisa melalui Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kemudian mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Ambil nomor antrian
Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
Jika verifikasi dari wawancara berhasil, maka peserta akan menerima tanda terima
Jika sudah, maka proses klaim selesai
Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening
Untuk melihat status klaim, peserta dapat membukanya di website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking