SERAYUNEWS – Cara klaim BPJS Ketenegakerjaan bagi para pekerja yang pensiun, mengalami kecelakaan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak panduan mudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online maupun di kantor cabang. Para peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan haknya untuk mencairkan saldo yang dimiliki.
Bagi pekerja yang pensiun akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mencairkan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa hal yang diperhatikan, yakni syarat hingga ketentuannya.
Ada beberapa cara klaim JHT atau saldo BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui aplikasi resmi JMO. Peserta yang memiliki saldo JHT mencapai Rp10 juta bisa melakukan klaim lewat aplikasi tersebut.
Sebelum mencairkan saldo JHT, simak dulu syarat dan ketentuannya berikut ini.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenegakerjaan:
***