
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto S.T., M.Eng., Ph.D. telah resmi menetapkan Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang efektif berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2026. Dalam masa transisi ini, Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si. memikul tanggung jawab besar untuk menjalankan beberapa agenda penting.
Demikian disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco, SE., MBA., Ph.D, usai rapat koordinasi dengan Pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Minggu (23/8/2026).
Salah satunya Mengawal Pemilihan Rektor. “Yang bersangkutan ditugasi memimpin dan menjalankan kelanjutan proses Pemilihan Rektor (pilrek) definitif agar berjalan sesuai dengan statuta Unsoed dan peraturan senat yang berlaku,” ungkapnya dalam press release yang diterima serayunews.com.
Tugas lain yang diemban adalah menjamin layanan akademik dan non akademik. Termasuk memastikan seluruh kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta pelayanan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni dan mitra kerja sama Unsoed tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Plt. Sekjen Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Pihak kementerian sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta siap berkoordinasi penuh untuk mendukung penegakan hukum tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Prof Ali Rokhman ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Minggu (23/8/2026). Guru besar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Prof Ali Rokhman sekalipun jadi Plt, memiliki kewenangan penuh dalam memimpin kampus tersebut.
Keputusan diambil setelah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru.