SERAYUNEWS- Setiap jemaah haji wajib memenuhi sejumlah rukun dan kewajiban agar ibadahnya diterima di sisi Allah Swt.
Salah satu kewajiban penting yang sering menjadi perhatian adalah membayar dam (دَمّ), terutama bagi mereka yang melakukan pelanggaran atau tidak dapat melaksanakan salah satu kewajiban dalam manasik haji.
Dalam konteks ibadah haji, dam adalah bentuk kompensasi atau denda yang dibayarkan agar kekurangan tersebut dapat ditebus, sehingga ibadah tetap sah dan sempurna.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi seputar dam haji dan panduan lengkapnya, agar Ibadah Haji sah dan mabrur.
Secara bahasa, dam berasal dari bahasa Arab “دَمّ” yang berarti darah. Namun secara istilah dalam fiqih haji, dam adalah denda yang dibayarkan oleh jemaah sebagai tebusan atas pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Dam bertujuan untuk mengkompensasi kekurangan dalam pelaksanaan rukun atau wajib haji. Tanpa membayar dam yang diwajibkan, maka ibadah haji seseorang bisa menjadi tidak sah atau tidak sempurna.
Berikut ini adalah beberapa kondisi yang mewajibkan seorang jemaah membayar dam:
1. Haji Tamattu’ dan Qiran
– Tamattu’ adalah pelaksanaan umrah terlebih dahulu, kemudian haji, dengan dua niat yang terpisah dan waktu berbeda.
– Qiran adalah menggabungkan pelaksanaan umrah dan haji dalam satu niat dan waktu.
Kedua jenis manasik ini mewajibkan jemaah untuk menyembelih satu ekor kambing sebagai bentuk dam.
2. Melanggar Larangan Ihram
Selama dalam kondisi ihram, terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Jika dilanggar, maka jemaah wajib membayar dam. Contoh pelanggaran:
– Mencukur rambut atau memotong kuku
– Memakai wewangian
– Berburu hewan darat
– Menutup kepala (laki-laki) atau wajah (perempuan)
– Menikah atau menikahkan orang lain
3. Tidak Menunaikan Wajib Haji
Jika seorang jemaah tidak dapat melaksanakan salah satu dari wajib haji, maka ia juga diwajibkan membayar dam. Contoh:
– Tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah
– Tidak bermalam di Mina
– Tidak melontar jumrah
– Tidak thawaf wada’
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa jenis dam terbagi menjadi tiga, yakni:
1. Dam Nusuk (دَمُّ النُّسُكِ)
Dam ini dikenakan bagi jemaah yang mengambil manasik haji Tamattu’ atau Qiran.
Bentuk dam: Sembelihan satu ekor kambing.
Jika tidak mampu: Puasa 10 hari (3 hari di Makkah, 7 hari di tanah air). Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di bulan haji), ia wajib menyembelih hewan yang mudah didapat. Tetapi jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke tanah air.” (QS. Al-Baqarah: 196)
2. Dam Takhyir wa Taqdir (دَمُّ التَّخْيِيرِ وَالتَّقْدِيرِ)
Dam ini disebabkan karena tidak melaksanakan wajib haji.
Jemaah diberikan pilihan (takhyir) antara:
– Menyembelih kambing
– Memberi makan 6 orang miskin (masing-masing 1/2 sha’ makanan)
– Berpuasa selama 3 hari
3. Dam Taqdil (دَمُّ التَّعْدِيلِ)
Dikenakan karena melanggar larangan ihram.
Besarnya dam tergantung pada jenis pelanggaran.
Contoh: Mencukur rambut → menyembelih 1 ekor kambing atau sedekah atau puasa.
3 Cara Membayar Dam Secara Syar’i
Agar dam sah dan diterima, MUI menyarankan jemaah melakukan pembayaran dam dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Niat dengan Ikhlas
Setiap jemaah wajib menanamkan niat tulus untuk membayar dam sebagai bentuk taubat atas kekurangan ibadah. Niat ini tidak perlu diucapkan, cukup dalam hati.
2. Penyembelihan Hewan
Hewan dam harus disembelih di Tanah Haram seperti di Makkah atau Mina.
Hewan boleh berupa kambing, domba, atau sapi.
Daging hasil sembelihan wajib dibagikan kepada fakir miskin setempat, tidak boleh dimakan oleh jemaah yang membayar dam.
3. Alternatif: Puasa atau Memberi Makan Fakir Miskin
Jika tidak mampu menyembelih hewan, jemaah bisa:
Berpuasa 10 hari (3 hari di Makkah, 7 hari di tanah air) untuk dam Tamattu’ dan Qiran.
Memberi makan 6 orang miskin jika pelanggaran bersifat ringan.
Saat ini, jemaah dapat membayar dam melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dari otoritas haji seperti:
– Bank-bank syariah resmi
– Layanan pemotongan hewan dam dari Kementerian Agama atau organisasi Islam seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dll.
Lembaga ini akan mengurus:
– Proses penyembelihan sesuai syariat
– Penyaluran daging kepada fakir miskin
– Memberikan sertifikat atau bukti sah pembayaran dam
Membayar dam bukan hanya kewajiban teknis, tapi juga simbol ketundukan kepada Allah. Dam mengajarkan jemaah untuk:
– Menyadari kesalahan
– Menebus pelanggaran dengan kebaikan
– Lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah
Mengetahui dan memahami kewajiban membayar dam merupakan bagian penting dari persiapan haji.
Dengan membayar dam sesuai aturan, jemaah telah menunaikan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan menjaga kesempurnaan ibadah hajinya.
Semoga seluruh jemaah mendapatkan haji yang mabrur dan kembali ke tanah air sebagai pribadi yang lebih baik.