SERAYUNEWS – Pada tanggal 17 Juni 2024, umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha, momen penting di mana mereka menyembelih hewan sebagai wujud syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Hewan yang umumnya dikurbankan meliputi sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Sebagai seorang muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha, Anda perlu memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah golongan yang berhak:
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Shohibul kurban adalah mereka yang melakukan ibadah kurban dengan niat karena Allah SWT. Mereka berhak menerima sepertiga dari daging kurban.
Orang yang berkurban dapat membagikan daging kurban kepada tetangga, teman, atau kerabat, sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Porsi yang diberikan juga adalah sepertiga dari total daging kurban.
Fakir miskin berhak mendapatkan bagian dari daging kurban sebagai upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Mereka menerima sepertiga bagian dari daging kurban, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan pembagian daging kurban dapat dilakukan secara adil dan merata, sesuai dengan ajaran Islam untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.***