SERAYUNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal telah mulai berlaku.
Terhitung mulai hari ini, Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi berlaku. Hal itu berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kepastian itu Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham sampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jum’at (18/10/2024). Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Mengutip laman kemenag.go.id, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah itu, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Lebih lanjut, Aqil menyebut tiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut ialah pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Yang Ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih ada waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.
Mereka bisa mengurus selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026.
Untuk itu, BPJPH menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, akses website halal.go.id atau akun resmi media sosial BPJPH.
Berikutnya, untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.
Hal tersebut usai menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Sementara itu, Aqil menjelaskan bahwa untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut, mulai tanggal 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersetifikat halal atau belum.
Pengawasan JPH dilaksanakan secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di seluruh daerah.
Demikian informasi mengenai tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 ini. Bagi Anda yang belum mengurus, segera lakukan sertifikasi agar tidak terkena sanksi.
***