Ilustrasi 3 Metode Nonaktifkan BPJS Kesehatan/Pexels
SERAYUNEWS – 3 Metode nonakaktifkan BPJS Kesehatan rupanya bisa Anda lakukan juga dari rumah alias online.
Biasanya, nonaktifkan BPJS Kesehatan dilakukan karena kepesertaan Anda sudah kadaluarsa, akan dimutasi, atau meninggal dunia.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi mengenai nonaktifkan BPJS Kesehatan melalui ponsel.
3 Metode Nonaktifkan BPJS Kesehatan
Melansir dari pembiayaankesehatan.net, berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang dapat Anda lakukan.
1. Nonaktifkan BPJS via Edabu
Sebagai informasi, aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDAbu) merupakan sistem online yang digunakan BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal.
Hal yang bisa Anda lakukan melalui Edabu, seperti pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lain sebagainya. Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan di sini.
Ikuti langkah berikut ini.
Silakan unduh aplikasi E-dabu di Play Store atau App Store.
Selanjutnya, Anda bisa membuka aplikasi tersebut. Jika belum mempunyai akun, Anda memilih menu daftar.
Namun, jika sudah mempunyai akun di aplikasi tersebut, Anda bisa masuk atau log in dengan username dan akan sandi.
Ketuk Mutasi Peserta.
Kemudian, klik Data Peserta.
Lalu, Anda bisa mengetuk nama yang ingin Anda nonaktifkan.
Klik Nonaktifkan Peserta.
Jika sudah, proses menonaktifkan BPJS Kesehatan sudah selesai.
2. Nonaktifkan BPJS lewat Pandawa
Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan, jika ada peserta yang meninggal dunia melalui nomor WhatsApp yang bernama Pandawa.
Ikuti langkah berikut ini.
Silakan Anda kirim pesan WhatsApp Pandawa ke nomor 0812-1294-5526. Agar dapat respons cepat, Anda mesti kirim pesan ketika jam kerja.
Anda bisa mengirim pesan yang berisi dengan format: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
Jika sudah, Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang mesti Anda isi. Hal itu berisi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan.
Lalu, Anda bisa klik tautan formulir tersebut.
Selanjutnya, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
Saat itu, Anda akan perlu mengirim foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan surat keterangan kematian. Lalu, Anda bisa kirim dokumen dengan klik Selesai.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengirim tautan untuk konfirmasi informasi. Anda bisa klik link tersebut disesuaikan dengan data yang diminta.
Terakhir, Anda tinggal menunggu proses menonaktifkan BPJS Kesehatan selesai.
3. Nonaktifkan dengan Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Terakhir, Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Saat datang ke sana, pastikan untuk membawa dokumen, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, surat kematian jika peserta status meninggal dunia.
Apabila sudah sampai di kantor, Anda bisa mengambil nomor antrian yang sesuai dengan layanan.
Ketika giliran Anda, tinggal jelaskan alasan menonaktifkan BPJS Kesehatan kepada petugas dan serahkan dokumen.
Jika Anda sudah melalui seluruh rangkaian yang ada, petugas akan melakukan proses menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Demikian tiga tip untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan secara online dan offline. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)