
SERAYUNEWS – Seiring mendekatnya penghujung tahun 2025, pertanyaan mengenai jadwal operasional bank menjadi fokus utama bagi masyarakat dan nasabah.
Adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) membuat perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk sektor perbankan, wajib menyesuaikan layanan mereka.
Memahami jadwal pasti kapan layanan bank akan ditutup sangat krusial agar seluruh rencana transaksi keuangan di akhir tahun dapat terselesaikan tanpa kendala.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai hari libur wajib, kebijakan bank, dan layanan alternatif yang tetap aktif.
Berdasarkan kalender resmi pemerintah dan acuan dari Bank Indonesia (BI), terdapat dua tanggal yang merupakan hari libur nasional wajib. Pada tanggal-tanggal ini, layanan operasional kantor cabang bank dipastikan tutup total:
25 Desember 2025: Hari Raya Natal
1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Pada hari-hari tersebut, nasabah dianjurkan untuk menggunakan layanan digital atau mesin ATM untuk kebutuhan tunai.
Di luar hari libur nasional yang ditetapkan, terdapat periode antara Natal dan Tahun Baru di mana layanan perbankan dapat mengalami perubahan jam operasional atau penutupan.
Cuti Bersama: Tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Mayoritas bank, mengikuti kebijakan instansi lain, biasanya akan menutup layanan kantor cabangnya pada tanggal ini.
Periode Krusial Akhir Tahun: Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, mayoritas bank cenderung mengurangi jam layanan atau menutup total kantor cabangnya menjelang akhir tahun, yaitu antara 24 Desember hingga 31 Desember 2025.
Fleksibilitas Bank: Perlu diingat bahwa setiap bank memiliki kebijakan internal yang berbeda. Jadwal libur akhir tahun dapat bervariasi antara bank yang satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, nasabah yang memiliki kebutuhan transaksi di kantor cabang pada periode ini harus melakukan pengecekan secara spesifik.
Meskipun layanan kantor cabang tutup, kelancaran transaksi keuangan nontunai tetap terjamin. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa sistem pembayaran modern tetap beroperasi:
Sistem BI-FAST: Selama masa libur dan cuti bersama, layanan transfer dana ritel melalui sistem BI-FAST akan tetap beroperasi penuh 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7).
Layanan Digital: Nasabah tetap dapat menggunakan berbagai platform digital seperti mobile banking, internet banking, dan layanan call center untuk melakukan transaksi non-tunai, pengecekan saldo, atau mendapatkan informasi penting.
Mengingat potensi perbedaan kebijakan operasional di antara berbagai bank swasta dan BUMN, para nasabah diimbau untuk selalu mengecek informasi terkini.
Sebelum merencanakan kunjungan atau transaksi penting di kantor cabang menjelang akhir tahun, disarankan untuk secara rutin memeriksa pengumuman terbaru dan resmi yang dikeluarkan oleh bank Anda melalui situs web resmi, akun media sosial terverifikasi, atau menghubungi call center layanan nasabah.***