SERAYUNEWS– Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) tak coba-coba berhaji tanpa visa haji. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar aturan.
Yusron mencatat, informasi terbaru, Aparat Keamanan (Apkam) Pemerintah Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia di Madinah. Mereka ditahan karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ungkap Yusron dikutip dari laman Kemenag, Minggu (2/6/2024).
Jadi, kata dia, pihaknya selalu mengingatkan agar warga Indonesia tidak coba-coba. “Mari kita taati ketentuan Arab Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji,” pintanya.
Dia berharap agar masyarakat tidak menjadi korban. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang. Jadi pihaknya selalu mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Aturan itu, yakni harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji. Apabila ada pihak-pihak yang melanggar, maka Pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman kepada mereka.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron.
Untuk hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.