
BANYUMAS, SERAYUNEWS — Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial RAL (21) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk dari keluarga korban. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Relasi antara tersangka dan korban ternyata baru terjalin sehari sebelum kejadian.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, RAL yang berprofesi sebagai penagih angsuran bertemu dengan AMI (14), anak perempuan yang tinggal di lingkungan tempatnya bertugas.
Pertemuan singkat itu berlanjut lewat sambungan telepon seluler antara keduanya.
Malam itu juga, tersangka mengajak korban keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Bukannya mengantar pulang, RAL justru membawa AMI ke rumah kontrakan yang ditempatinya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui peristiwa persetubuhan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di kontrakan tersebut.
Sekalipun korban sempat menolak, tersangka disebut membujuknya dengan iming-iming akan bertanggung jawab.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian salah seorang saksi. “Peristiwa itu diketahui setelah korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi melihat adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya pergi bersama tersangka dan mengalami persetubuhan,” kata Petrus.
Setelah mengetahui apa yang menimpa AMI, pihak keluarga tak tinggal diam dan langsung memburu keberadaan RAL.
Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan digiring ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petrus menyatakan bahwa proses hukum kasus ini ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban anak.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berhubungan dengan kejadian turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan.
Perbuatan RAL membuatnya terancam jerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Sebagai alternatif, tersangka juga dapat dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyusul terungkapnya kasus ini, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Warga juga diminta tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, mengingat kecepatan pelaporan sangat menentukan perlindungan korban serta kelancaran proses hukum ke depannya.