Nusakambangan, serayunews.com
Koordinator Lapas Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, 41 narapidana kasus narkoba dipindah ke Nusakambangan pada Minggu (16/01/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Para napi dengan resiko tinggi ini ditempatkan di Lapas Karanganyar dengan penjagaan super maximum.
“Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba,” ujar Jalu sekaligus Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dalam keterangannya.
Untuk proses pemindahan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap, dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan aparat kepolisian.
Setelah tiba di Dermaga Wijayapura, mereka diseberangkan ke Nusakambangan dengan kapal. Proses pemindahan juga dilakukan sesuai standar oparesional prosedur (SOP), dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemindahan narapidana bandar dan pengedar narkoba disebut untuk mengurangi kapasitas Lapas Kelas 1 Semarang yang melebihi jumlah kapasitas, serta merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.