
SERAYUNEWS – Undang-Undang (UU) dan Peraturan Dirjen Pajak menyebutkan bahwa, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan, maka wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengertian NPWP sendiri yaitu nomor untuk Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lantaran tidak ada keterangan terkait masa berlakunya, mungkin Anda ingin mengetahui bagaimana cara mengecek NPWP untuk memastikan statusnya masih aktif atau tidak.
Perlu Anda ketahui, untuk mengecek status NPWP bisa kita lakukan secara online maupun offline. Berikut ini beberapa cara untuk mengecek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda ikuti.
Untuk mengetahui status NPWP anda, pertama bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara cek status NPWP juga bisa Anda lakukan secara online dan berkala melalui aplikasi milik DJP Online yaitu M-Pajak.
Kartu NPWP yang terbaru, kini sudah lengkap dengan Kode QR. Jadi, Anda bisa mengecek status NPWP melalui Kode QR tersebut.
Selain dengan cara online, Anda juga bisa mengecek status NPWP secara offline melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200.
Program yang rilis pada 2012 ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para nasabah. Tak perlu khawatir, layanan ini bisa Anda hubungi selama 24 jam.
Cara offline kedua yang bisa Anda coba untuk mengecek status NPWP yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda membuat NPWP.
Persyaratannya juga cukup mudah, Anda hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan data di NPWP.
Proses pengecekannya pun tidak memakan waktu lama. Jika persyaratan lengkap, maka petugas akan memvalidasi data Anda dengan cepat.
Itulah beragam informasi tentang cara cek NPWP aktif atau tidak baik secara online maupun offline yang dapat kita rangkum, semoga bermanfaat.***(Wilujeng Nurani)