SERAYUNEWS – Akhirnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja bisa maksimal 6 bulan. Cuti bisa pekerja dapat jika terdapat kondisi khusus tanpa adanya pemecatan dari tempat ia terikat kerja.
Melansir laman resminya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat secara langsung meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan.
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjandi UU?” tanya puan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Seketika seluruh Anggota Dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Fase tersebut yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan. Catatn tersebut melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.
Sementara itu, beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan pengertian anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Khusus, definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.
Sementara itu, definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No. 35 Tahun 2014.
3. Selanjutnya, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. Jika terdapat kondisi khusus, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Lalu, dia berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian, dia mendapat 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
4. Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.
5. Terakhir ialah perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.***