SERAYUNEWS – Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU KIA disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Selasa (4/6/2024).
Dalam UU KIA, terdapat 7 poin penting yang mesti diketahui oleh para pekerja. Apabila Anda sedang membutuhkan informasi tersebut, bisa simak artikel ini sampai akhir.
Poin pertama yang penting dari regulasi tersebut adalah judul RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diubah.
Pasalnya, kini menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dengan mengganti RUU tersebut, pemerintah menunjukkan fokus pada awal kehidupan anak yang kritis, khususnya dalam pembentukan masa depan.
Dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan, definisi anak menjadi saat terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun.
Nah, definisi tersebut akan menekankan pentingnya perawatan dan perlindungan anak sejak awal kehidupannya.
Selama masa persalinan, suami berhak mendampingi istri dan mendapatkan cuti selama dua hari. Dia bisa juga mendapat tambahan tiga hari berikutnya.
Namun, hal tersebut harus sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Apabila istri mengalami keguguran, suami berhak dapat cuti dua hari.
UU KIA ini juga menetapkan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah juga turut andil dalam hal tersebut, yakni melakukan perencanaan sampai monitor ini dan evaluasi.
Untuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban ke keran, ibu dengan HIV/AIDS, juga mendapat jaminan UU KIA.
Terakhir, apabila ASI tidak keluar, sang anak berhak mendapatkan air susu ibu dari pendonor. Namun, harus ada catatan dan sesuai dengan ketentuan.
Itulah tujuh poin penting UU KIA yang sudah sah. Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)