SERAYUNEWS- Indonesia menghadapi tantangan besar dalam dunia pendidikan: sebanyak 50.971 jabatan kepala sekolah (KS) saat ini masih kosong.
Fakta ini tidak hanya mencerminkan krisis kepemimpinan di satuan pendidikan, tetapi juga mengancam mutu tata kelola sekolah secara nasional.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 10.899 kepala sekolah diproyeksikan pensiun pada tahun 2025, sehingga kebutuhan akan pemimpin pendidikan yang kompeten akan semakin mendesak.
Sementara itu, 40.072 posisi kepala sekolah belum terisi, menyisakan celah besar yang harus segera diatasi.
Melansir Akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Sebagai respons terhadap kondisi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui Program Kepemimpinan Sekolah.
Program ini mereka rancang bukan sebagai kebijakan lepas dari sistem pendidikan nasional, tetapi justru berpijak pada sembilan regulasi utama yang menjadi landasan kuat pelaksanaannya.
Salah satu regulasi penting tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Program ini menempatkan peran kepala sekolah sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan, sekaligus penggerak transformasi dalam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Meski regulasi sudah mereka siapkan, berbagai komentar dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa tantangan implementasi masih sangat kompleks.
Banyak guru mempertanyakan nasib sertifikat guru penggerak, status non-ASN yang belum mendapat kesempatan, hingga sistem pengangkatan kepala sekolah yang dianggap masih sarat kepentingan politik daerah.
Sejumlah guru juga menyoroti beban berat kepala sekolah dalam mengelola dana BOS yang kerap menjadi sumber masalah.
Alih-alih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan kapasitas guru, kepala sekolah justru sering terjebak dalam urusan administratif dan pengelolaan anggaran.
Kepala sekolah yang ideal tidak hanya menguasai administrasi dan anggaran, tetapi juga mampu:
1. Menjadi teladan etika dan disiplin
2. Membangun kolaborasi dengan guru, orang tua, dan masyarakat
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan siswa
4. Mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak
Ke depan, Kemendikdasmen diharapkan membuka kanal usulan mandiri bagi PLT kepala sekolah, memberikan kesempatan setara untuk PNS dan PPPK, dan memperkuat sistem seleksi berbasis kompetensi, bukan koneksi.
Beragam aspirasi muncul dari para guru dan tenaga pendidik. Ada yang berharap sistem usulan mandiri bagi PLT kepala sekolah bisa pemerintah buka, ada pula yang meminta agar seleksi dilakukan lebih transparan tanpa intervensi politik lokal.
Tak sedikit pula yang menginginkan perbaikan dalam sistem distribusi jabatan agar tak hanya mengutamakan status PNS, tetapi juga memberi ruang yang sama bagi PPPK, sesuai aturan dalam Permendikdasmen.
Kekosongan jabatan kepala sekolah dalam jumlah besar adalah alarm keras bagi masa depan pendidikan nasional.
Butuh terobosan nyata, bukan hanya program seremonial. Program Kepemimpinan Sekolah menjadi langkah awal yang strategis, namun harus dibarengi dengan transparansi, keberpihakan pada mutu, dan pelembagaan sistem meritokrasi di seluruh daerah.
Mari kita kawal bersama agar pendidikan Indonesia tidak hanya maju secara konsep, tetapi juga unggul dalam pelaksanaan di lapangan.