
SERAYUNEWS – Sebanyak 508 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah (BCKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun 2026. Para peserta yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses seleksi.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, melalui dokumen resmi yang diterbitkan pada 27 April 2026. Daftar lengkap nama peserta yang lolos dapat diakses melalui laman resmi https://pdk.cilacapkab.go.id/pengumuman-bcks-2026/
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi mencapai 776 orang. Sementara kebutuhan kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cilacap sebanyak 510 formasi.
Dari total peserta tersebut, sebanyak 508 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi.
“Peserta Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan lulus seleksi administrasi serta memenuhi kuota kebutuhan Kepala Sekolah Tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman.
Jika dirinci, peserta yang lolos terdiri dari berbagai jalur dan jenjang pendidikan. Untuk jalur reguler, terdapat 23 peserta jenjang SD dan 8 peserta jenjang SMP yang dinyatakan lolos.
Sementara itu, jalur non-reguler mendominasi dengan rincian 3 peserta jenjang TK, 447 peserta SD, serta 27 peserta SMP.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di tingkat SD masih menjadi prioritas utama di Kabupaten Cilacap.
Proses seleksi administrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 6 April 2026. Kemudian, peserta melakukan pengumpulan berkas pada 9 hingga 13 April 2026.
Tahap seleksi administrasi sendiri berlangsung pada 14 hingga 18 April 2026, dengan proses verifikasi yang dilakukan secara ketat oleh panitia.
Dalam pengumuman tersebut, panitia juga menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Panitia Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Selain itu, mekanisme pengangkatan kepala sekolah dari kalangan ASN PPPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Kementerian PANRB dan sistem Ruang Talenta Guru (RTG).
Dengan hasil ini, para peserta yang lolos diharapkan segera mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap proses ini mampu menghasilkan kepala sekolah yang profesional dan berdaya saing dalam meningkatkan kualitas pendidikan daerah.