
SERAYUNEWS-Kisah miris terjadi pada seorang santriwati yang masih berusia 16 tahun. Santriwati berinisial A ini menjadi korban eksploitasi tak pantas dari seorang pria dewasa di sebuah kamar kos di Purwokerto.
Berdasarkan pengakuan dari keluarga A, mula ceritanya adalah A bergabung di grup telegram FWB pada Maret 2026. Dari situlah, A menemukan teman pria berinisial D (26). Kemudian keduanya berkomunikasi secara intens dan saling tukar nomor WhatsApp.
Lalu keduanya memutuskan bertemu di Rita Mall dan tak terjadi hal yang aneh-aneh. Tapi kemudian, D mengajak A, ke tempat kosnya di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat. Sampai kemudian dengan bujukan maut dari D, A akhirnya bermalam sampai dua hari di kos milik D. Hubungan tak pantas selayaknya suami-istri pun terjadi ketika malam hari. Saat mereka melakukan itu, D merekam perbuatannya.
Kuasa hukum keluarga A, Djoko Susanto SH mengatakan bahwa kejadian ini terungkap saat A tidak pulang ke rumah. Lalu dilaukan pelacakan melalui GPS. Diketahui bahwa A ada di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat, tepatnya di sebuah rumah kos yang diduga disewakan secara harian.
“Saat didatangi, korban berada di dalam kamar. Tidak ditemukan orang lain di lokasi saat itu,” ujar Djoko.
Kemudian, pihak keluarga menemukan percakapan di ponsel A yang bernuansa seksual. Bahkan, ada juga rekaman video yang diduga perbuatan intim, antara korban dan pelaku.
“Korban mengakui adanya hubungan tersebut setelah dibujuk dan dirayu oleh pelaku melalui pesan-pesan pribadi,” kata Djoko.
Orang tua A yang merasa terpukul, memilih jalur hukum untuk memproses persoalan ini. Djoko menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal yakni pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual terhadap anak, serta dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan eksploitasi dan perekaman konten asusila.