Banjarnegara, Serayunews.com-Sedikitnya 59 orang narapida (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara mendapat remisi umum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang ke-75 tahun 2020.
“Tahun ini, sedikitnya ada 59 warga binaan di rumah tahanan Banjarnegara yang dapat remisi HUT RI, mereka bervariasi dalam menerima remisi, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan,” kata Kepala Rumah Tahanan Banjarnegara Karyono.
Menurutnya, saat ini jumlah narapidana di rumah tahanan Banjarnegara terdapat 70 orang, sementara titipan kejaksaan sebanyak 31 orang, sehingga total penghuni rumah tahanan Banjarnegara sebanyak 101 orang. Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2020.
“Sesuai dengan ketentuan, para narapidana ini juga berhak mendapatkan remisi pada beberapa hari besar, termasuk HUT RI ini,” ujarnya.
Seikatakannya, para narapidana yang memperoleh remisi ini, adalah mereka telah memenuhi syarat secara administari dan berkelakuan baik dengan tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun terakhir dibina.
Pemberian remisi kepada warga binaan bertujuan untuk untuk memotivasi agar tidak melakukan pelanggaran hukum dikemudian hari. Dia juga berharap kepada semua elemen dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan kepada warga binaan bila sudah berada di tengah masyarakat. (oel)