Daftar Daerah dan Sekolah yang Terapkan PJJ/Ilustrasi Pexels.com
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda yang mengalami peningkatan signifikan sejak 4 September 2026 mulai berdampak langsung pada sektor pendidikan. Sebaran abu vulkanik terpantau meluas hingga menjangkau sejumlah daerah di empat provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Lampung.
Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan abu vulkanik, sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) ke skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah secara daring.
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai 4 Provinsi
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdeteksi dua klaster utama sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau:
Klaster Pertama: Berada pada ketinggian sekitar 20.000 kaki, bergerak ke arah timur dan menerjang wilayah Banten, DKI Jakarta, serta Jawa Barat.
Klaster Kedua: Berada pada ketinggian mencapai 50.000 kaki, bergerak ke arah barat hingga menjangkau wilayah Lampung dan Bengkulu.
Daftar Wilayah, Jenjang Sekolah, dan Jadwal Pelaksanaan PJJ
Jadwal serta jenjang pendidikan yang menerapkan PJJ disesuaikan dengan tingkat keparahan sebaran abu vulkanik di masing-masing daerah. Berikut rincian selengkapnya:
DKI Jakarta dan Wilayah Banten
DKI Jakarta: Seluruh sekolah negeri dan swasta menerapkan PJJ mulai 7 September 2026, yang kemudian diperpanjang hingga 8 September 2026.
Kota Tangerang: PJJ diberlakukan untuk jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP (negeri dan swasta) pada 7–9 September 2026.
Kota Tangerang Selatan: Seluruh siswa jenjang TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mengikuti PJJ selama 7–9 September 2026.
Provinsi Banten: Pemerintah Provinsi memberlakukan PJJ khusus jenjang SMA, SMK, dan SKh (negeri dan swasta) pada 7–9 September 2026.
Kota Serang: Siswa PAUD, SD, hingga SMP mengikuti PJJ mulai 7 September 2026, dengan evaluasi berkala terkait kualitas udara.
Kota Cilegon: Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM menerapkan PJJ sejak 7 September 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kabupaten Pandeglang: PJJ berlaku pada 7–9 September 2026 bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kabupaten Lebak: PJJ diterapkan untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM, yang telah diperpanjang hingga 9 September 2026.
Jawa Barat dan Provinsi Lampung
Kabupaten Bogor: PJJ diberlakukan bagi jenjang PAUD hingga SMP, termasuk SPNF SKB dan PKBM, pada 7–8 September 2026.
Kota Bogor: Seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP menerapkan PJJ selama 7–8 September 2026.
Kota Depok: PJJ berlaku pada 7–8 September 2026 untuk jenjang PAUD/TK, RA, SD, MI, SMP, dan MTs (negeri dan swasta).
Provinsi Lampung: Kebijakan PJJ diperpanjang hingga 9–10 September 2026 menyusul perkembangan erupsi GAK. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SKB/PKBM, hingga SLB.
Kebijakan Fleksibel Pemprov Jawa Barat Terkait Dampak Abu Vulkanik
Berbeda dari wilayah lainnya, Provinsi Jawa Barat tidak menerapkan skema PJJ secara seragam untuk seluruh wilayahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan fleksibilitas kepada masing-masing satuan pendidikan. Keputusan pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan kondisi wilayah dan tingkat paparan abu vulkanik di lapangan. Sekolah yang berada di daerah terdampak diperbolehkan beralih ke pembelajaran daring secara mandiri.
Imbauan Kesehatan bagi Siswa dan Masyarakat
Pihak dinas pendidikan menekankan bahwa skema PJJ bukanlah libur sekolah, melainkan pengalihan proses belajar mengajar secara daring bersama guru dari rumah masing-masing. Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan kualitas udara serta perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat dan para siswa yang berada di kawasan terdampak diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat sangat disarankan untuk selalu menggunakan masker pelindung guna mengantisipasi gangguan pernapasan akibat abu vulkanik.(Faradian Yusi)