SERAYUNEWS-Gelaran Pemilu serentak 2024, sedikitnya ada 626 Bacaleg dari 17 partai politik yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara. Jumlah tersebut sesuai dengan angka Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Banjarnegara.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, berdasarkan data yang masuk, ada 626 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Banjarnegara. Jumlah tersebut terdiri atas 347 bacaleg laki-laki dan 279 bacaleg perempuan. Sementara jumlah partai politik yang mendaftarkan 100 persen kuota bacaleg di Banjarnegara terdapat 10 partai politik. Sementara sisanya bervariasi, bahkan ada juga partai yang hanya mendaftarkan 2 bacaleg.
“Dari 17 partai yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Banjarnegara, 10 partai mendaftarkan kuota maksimal, yakni 50 bacaleg. Sementara lainnya ada yang 18, 22, 12, 36. Bahkan ada juga yang hanya mendaftarkan 2 bacaleg,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Banjarnegara telah menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Dari data yang ada, KPU Banjarnegara menerima 17 partai politik mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Banjarnegara.
Ada 17 parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Banjarnegara adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKN, PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PAN, PSI, Partai Demokrat, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang akan dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Berlanjut dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
“Sesuai dengan tahapan, ada verifikasi administrasi perbaikan, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). “Untuk pengumuman DCS dan masukan serta tanggapan masyarakat atas DCS ini dilakukan mulai 19 – 23 Agustus,” ujarnya.
Setelah tahapan itu, juga ada pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, dan masa pengajuan pengganti ini mulai 14 – 20 September 2023.
“Setelah tahapan selesai, KPU Kabupaten Banjarnegara akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November mendatang,” katanya.