7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu manfaatnya adalah ketersediaan alat kesehatan bagi peserta yang membutuhkan. Meski begitu, tidak semua alat kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan daftar tujuh alat kesehatan yang ditanggung dan penjelasan terkait layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Meski menawarkan banyak manfaat, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua kebutuhan medis. Berikut beberapa layanan yang tidak termasuk cakupan:
1. Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur atau Ketentuan
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang dilakukan sesuai prosedur.
Jika pasien mengakses fasilitas kesehatan tanpa rujukan yang sah atau tidak sesuai prosedur, maka biaya tidak akan ditanggung.
2. Layanan Kecantikan dan Estetika
Semua layanan kecantikan seperti operasi plastik, perawatan kulit untuk estetika, atau prosedur nonmedis lainnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
3. Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis Tertentu
Tidak semua obat-obatan dan alat kesehatan ditanggung. BPJS hanya mencakup obat yang termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas) dan alat medis yang sesuai indikasi medis.
4. Perawatan yang Disebabkan oleh Kesalahan atau Kelalaian
Perawatan akibat kelalaian pribadi, seperti cedera karena kecelakaan yang disengaja, juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan
5. Layanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri. Jika peserta membutuhkan layanan medis saat berada di luar negeri, maka biaya ditanggung sendiri.
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata dengan syarat tertentu.
Bantuan ini berlaku bagi peserta yang memiliki gangguan refraksi mata, seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme.
Namun, ada batasan maksimal biaya yang ditanggung, tergantung kelas kepesertaan: Kelas I maksimal Rp300.000, Kelas II Rp200.000, dan Kelas III Rp150.000.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta yang mengalami gangguan pendengaran dapat memperoleh alat bantu dengar. Sebelum alat ini diberikan, harus ada rekomendasi dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
3. Protesa Gigi
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu (protesa gigi) dengan batas tertentu.
Biasanya, layanan ini hanya mencakup kebutuhan medis, bukan estetika, dan jumlah gigi palsu yang diganti memiliki batasan tertentu.
4. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu
Peserta yang kehilangan fungsi tangan atau kaki akibat kecelakaan atau penyakit tertentu bisa mendapatkan tangan atau kaki palsu sebagai alat bantu.
Hal ini harus melalui proses evaluasi medis oleh dokter spesialis rehabilitasi medik.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang ditanggung untuk pasien yang mengalami gangguan tulang belakang.
Adapun seperti skoliosis atau cedera tulang belakang. Penanganan ini membutuhkan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi.
6. Collar Neck
Alat ini diberikan untuk pasien dengan cedera leher atau gangguan pada tulang leher. Collar neck berfungsi sebagai penyangga untuk memperbaiki postur leher dan memberikan stabilitas pada tulang leher.
7. Kruk
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pengadaan kruk atau alat bantu jalan untuk pasien yang mengalami gangguan mobilitas, baik karena patah tulang, pascaoperasi, atau penyakit tertentu.
Demikian tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, lengkap dengan yang tidak ditanggung. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***