SERAYUNEWS – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun ini tinggal menunggu hari. Sehingga, para peserta sudah bisa menyiapkan banyak hal terkait tes tersebut.
Berdasarkan informasi dari BKN, diketahui bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 dimulai tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024 mendatang.
Saat datang ke lokasi ujian, para peserta biasanya diminta untuk menunjukkan Kartu Peserta Tes dan KTP/KK.
Di samping itu, ada banyak hal yang dilarang peserta bawa saat mengikuti ujian. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk dilarang mengikuti tes SKD.
Lalu, apa saja benda-benda tersebut? Berikut SerayuNews.com sajikan informasi lengkapnya.
Senjata api, senjata tajam, atau benda-benda yang bisa digunakan untuk melukai orang lain jelas dilarang.
Membawa benda ini ke lokasi ujian termasuk pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi besar.
HP, laptop atau alat elektronik lainnya dilarang keras dibawa ke dalam ruangan tes.
Sebab, menggunakan gadget dianggap sebagai pelanggaran berat karena bisa digunakan untuk praktik kecurangan.
Meskipun beberapa soal perlu hitung-hitungan, para peserta dilarang membawa kalkulator.
Pasalnya, mereka diwajibkan mampu menghitung tanpa alat bantu.
Jam tangan, tak terkecuali smartwatch juga dilarang.
Jika ada yang memakainya, sebelum masuk ruang ujian, petugas di lokasi ujian biasanya akan menyitanya sementara.
Membawa buku atau catatan pribadi ke ruang ujian juga tidak diizinkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kemungkinan peserta yang menggunakan contekan saat ujian berlangsung.
Alat rekam dalam bentuk apapun, baik itu audio maupun video, dilarang dibawa.
Ini bertujuan untuk melindungi integritas soal-soal ujian agar tidak tersebar luas.
Selain gadget, alat komunikasi lainnya seperti earphone, headset, TWS atau perangkat lain yang bisa digunakan untuk berkomunikasi juga dilarang.
Tak hanya beberapa poin di atas, para peserta juga tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan.
Jadi, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian dan identitas.
Nah, demikian tadi informasi mengenai beberapa benda yang tidak boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***