SERAYUNEWS – Setelah 7 jam pembongkaran, polisi belum menemukan septic tank tempat pembuangan janin hasil aborsi di Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat, membongkar lokasi rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima IV, RT 04/04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Tim Inavis, DVI dan petugas PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melakukan upaya pembongkaran pada, Senin (3/7/2023) mulai pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., menjelaskan, pembongkaran tangki septik atau septic tank ini, untuk menemukan janin-janin yang di buang.
“Pertama mengetahui usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan, seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa,” tulis Kapolres melalui laman polri.go.id .
Petugas gabungan, terlihat mengalami kesulitan dalam mencari posisi pasti pembuangan janin di tangki septik tersebut.
Dugaan awal petugas, posisi tangki septik tersebut berada di teras rumah. Polisi lantas menghancurkan lantai atau ubin yang berada di teras. Tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Selanjutnya, tim gabungan kembali berpindah ke sebuah kamar di rumah tersebut. Bahkan, selokan di depan rumah juga ikut menjadi target berikutnya.
Sejumlah petugas, menyaring benda-benda yang menggenang di selokan. Terdapat beberapa temuan, tetapi belum dapat di pastikan apakah temuan tersebut janin yang mereka cari atau bukan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang termasuk eksekutor aborsi, SN yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.***