Cilacap, serayunews.com
Berdasar putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 173/Pid.B/2022/PN clp tanggal 19 September 2022, Hakim Ketua Indrawan membacakan putusannya. Hakim menyatakan terdakwa Suwarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Untuk itu, dalam putusannya untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah pengucapan putusan itu.
Selain itu, dalam putusannya hakim meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa satu tahun tiga bulan, dengan dakwaan Pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelumnya, terdakwa juga sempat ditahan sejak tanggal 29 Juni 2022 di rumah tahanan negara (Lapas Cilacap).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono mengatakan, bahwa dalam pembelaan kliennya yang merupakan ketua panitia lomba dayung, panitia telah menjalankan kegiatan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).
Menurutnya, kejadian dalam perlombaan itu merupakan kecelakaan di luar arena/ jalur yang lomba. Kecelakaan perahu peserta juga di luar garis finish.
“Ini perlombaan dan bukan kelalaian ketua panitia dalam hal ini terdakwa,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, menurutnya terkait dengan peserta yang tidak bisa berenang itu bukan tanggung jawab panitia. Sedangkan terkait dengan peserta yang tidak memakai pelampung, karena dalam perlombaan dayung saat itu belum mengatur tentang penggunaan pelampung.
Sebelumnya, peristiwa kecelakan perahu naga terbalik terjadi usai pertandingan antara Tim Naga Manis, Tim Dewa Ruci Karanganyar dan Tim Naga Laut 1 Sodong Cilacap, Mingu (12/12/2021) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kejadian bermula usai melewati garis finish. Perahu Tim Naga Laut 1 Sodong Cilacap bertabrakan dengan Tim Dewa Ruci Karanganyar. Akibatnya dua pedayung asal Cilacap meninggal dunia akibat tenggelam.