
SERAYUNEWS-KPK telah menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, Sabtu (14/3/2026). Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Keduanya menjadi tersangka dugaan pemerasan pada perangkat daerah terkait tunjangan hari raya (THR) untuk Bupati dan eksternal. Yang dimaksud eksternal di sini adalah THR untuk Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. Forkopimda adalah forum yang lazim di banyak kabupaten di Indonesia. Forkopimda ini terdiri atas bupati, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim, Pimpinan DPRD.
Dalam konferensi pers di KPK yang disiarkan di YouTube lembaga tersebut, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan salah satu informasi baru. Disebutkan bahwa THR pada pihak eksternal itu diduga sudah pernah terjadi pada Lebaran sebelumnya yakni Lebaran 2025.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Dimana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal,” kata Asep.
Dari keterangan itu, berarti ada dugaan THR untuk eksternal alias Forkopimda pernah terjadi pada tahun 2025. Dugaannya adalah staf Bupati Cilacap menyuruh stafnya untuk meminta uang pada perangkat daerah.
Dalam sesi tanya jawab di konferensi pers, Guntur ditanya tentang kemungkinan KPK mengusut dugaan pemerasan terkait THR pada 2025. Terkait pernyataan itu, Guntur mengatakan bahwa tinggal menunggu saja proses yang sedang bergulir di KPK.
Seperti diketahui, Bupati dan Sekda Cilacap jadi tersangka dugaan pemerasan dan ditahan selama 20 hari. Syamsul diduga meminta Sekda untuk mengumpulkan uang kisaran Rp750 juta. Uang itu untuk THR eksternal dan THR untuk Syamsul. Diketahui bahwa jatah THR untuk Forkopimda total Rp515 juta.
Uang itu dikumpulkan dari perangkat daerah di Cilacap. Tiap perangkat daerah ditarget memberikan Rp75 juta sampai Rp100 juta. Sampai kemudian bawahan Sekda telah mengumpulkan uang dari perangkat daerah total Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dipilah dan akan diserahkan ke Forkopimda. Tapi kemudian KPK melakukan operasi tangkap tangan.