Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI. Pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menkumham.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan telah menunjukkan kelakuan yang baik. Jadi kegiatan remisi ini tidak cuma-cuma,” katanya.
Bupati berharap remisi ini bisa membangkitkan semangat, motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Purbalingga. Sehingga berbuat bertingkah laku semakin baik dan semakin baik lagi. Bupati memaklumi, setiap manusia pasti pernah khilaf dan salah. Hal itu menjadi pelajaran agar jangan mengulangi lagi.
“Apapun yang sudah terjadi jangan membuat berkecil hati. Waktu ke depan masih panjang. Saya harap bapak ibu bisa menjadi orang-rang yang memberikan manfaat setelah keluar dari rutan. Bermanfaat bagi masyarakat, kemajuan bangsa dan negara Indonesia dan Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Bupati mengapresiasi, karena Rutan Kelas IIB Purbalingga telah membekali para warga binaan dengan keterampilan dan diberi kebebasan berkreasi sesuai bakatnya. Mereka bisa membuat aneka kerajinan miniatur kapal, mainan anak, hiasan dinding, sapu, perabot, dan sebagainya yang bernilai jual.
“Mereka termasuk orang-orang kreatif, dalam menjalani masa binaan ini. Artinya hari demi hari detik demi detik memanfaatkan dengan baik dan kelihatannya skil keterampilan bertambah bisa menunjukkan hasil kreasi dan inovasi,” katanya.
Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga yang diwakili Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga, Tri Agung Ariyanto AMd IP SH MH MKn memberikan penjelasannya. Dari 89 orang yang terima remisi, sebanyak 88 di antaranya mendapat remisi sementara 1 – 5 bulan dan 1 orang di antaranya langsung bebas.
“Ada 32 orang tahanan yang tidak mendapatkan remisi karena memang belum inkracht juga 5 orang narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi). Sebab, belum membayar denda, dan 18 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif,” kata Agung.