
BANYUMAS, SERAYUNEWS-Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas secara resmi mengusulkan pengurangan masa pidana (Remisi Umum) bagi 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Keputusan pengusulan tersebut dimatangkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar oleh jajaran pejabat struktural dan staf Rutan Banyumas pada Kamis (30/7/2026). Evaluasi mendalam dilakukan dalam sidang ini untuk memastikan seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari total 153 penghuni Rutan Banyumas saat ini, sebanyak 103 orang berhasil diusulkan mendapat remisi. Sementara itu, penghuni sisanya masih berstatus tahanan atau sedang menjalani pidana kurungan. Pencapaian ini menjadi gambaran positif atas keberhasilan proses pembinaan awal serta adaptasi para warga binaan di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar apresiasi formalitas, melainkan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pengusulan remisi ini adalah hak syarat bagi warga binaan yang berkelakuan baik terbukti tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menunjukan penuruan resiko melalui asesment petugas serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pemicu semangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri hingga nanti tiba waktunya kembali ke tengah masyarakat,” kata Anggi, Jumat (31/07/2026).
Keputusan ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh para warga binaan, terutama mereka yang baru pertama kali masuk dalam daftar usulan remisi.
A (27), salah satu warga binaan penerima remisi tahun pertama, membagikan kesannya seusai pelaksanaan Sidang TPP.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran pembina di Rutan Banyumas. Ini adalah remisi pertama yang saya dapatkan sejak menjalani masa pidana di sini. Kabar ini menjadi hadiah Kemerdekaan yang luar biasa bagi saya dan keluarga. Pengurangan masa pidana ini membuat saya makin bersemangat untuk konsisten mengikuti program pembinaan, belajar keterampilan baru, dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu lagi,” ujar A.
Seluruh proses rekapitulasi hingga pengusulan remisi ini dipastikan berjalan akuntabel dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi secara nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut rencananya akan dilaksanakan secara resmi pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.