Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilacap Ahmad Muslikhin menyampaikan bahwa terkait dengan Perda Penyertaan Modal daerah kepada BUMD Cilacap, Pansus menilai dari sembilan BUMD ada sejumlah Perusda yang diaggap tidak sehat. Untuk itu pihaknya meminta meminta kepada Bupati untuk dimerger.
“Pansus memandang ada tiga Perusda dianggap tidak sehat, maka sarannya kepada Pak Bupati untul dimerger dan tidak hanya sekedar memperbaiki managemennya,” ujar Muslikhin usai rapat Paripurna penetapan Perda Penyertaan Modal daerah kepada BUMD di gedung DPRD Cilacap, Rabu (05/01/2022).
Muslikhin menyebut, tiga Perusda yang dianggap tidak sehat adalah Perusda Cahaya Husada, Grafika Indah dan Seba Usaha. Selain itu, pihaknya juga menolak pengajuan penyertaan modal lima tahun dan hanya disetujui tiga tahun saja, dengan pertimbangan evaluasi.
“Penyertaan modalnya, pengajuan Bupati lima tahun kita hanya setujui tiga tahun. Kenapa tidak terlalu panjang, karena evaluasi dalam tiga tahun belum layak ditambah kita stop dulu. Harapannya modal ini menyehatkan betul terhadap BUMD yang ada di Cilacap,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat paripurna, bahwa Pemkab Cilacap dan DPRD Cilacap menyepakati Raperda Penyertaan Modal daerah kepada BUMD disetujui menjadi Perda, bahwa sembilan BUMD mendapat Rp 154,5 miliar dalam roadmap penyertaan modal selama tiga tahun yakni dari tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Sasaran yang akan diwujudkan atas penyesuaian ini diantaranya meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cilacap dari sektor Deviden BUMD, tercukupinya modal dasar BUMD, terwujudnya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, serta mengubah batasan maksimum road map penyertaan daerah secara keseluruhan yang terdapat pada Perda Nomor 19 Tahun 2018,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.