SERAYUNEWS-Jemaah Aboge di Desa Cikakak, Kabupaten Banyumas akan memulai bulan puasa pada tanggal 2 Maret 2025. Penentuan itu dilakukan berdasarkan metode hitungan yang telah diyakini secara turun temurun.
Bahwa tahun ini, tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriyah jatuh pada tanggal dan hari tersebut, yakni Minggu Pon tanggal 2 Maret. “Mulainya Minggu Pon tanggal 2 Maret,” kata Kepala Desa Cikakak, Akim, yang juga penganut Aboge, Senin (10/02/2025).
Akim menjelaskan, pada metode hitungan tahun yang mereka yakini, untuk kalender Jawa, untuk tahun ada 8, bulan ada 12, hari ada 7, dan pasaran ada 5.
Tahun mulai dari Alif, Ha, Jim Awal, Za, Dal, Ba, Wawu, Jim Akhir. Sedangkan untuk hitungan bulannya, Sura, Sapar, Mulud, Bakdamulud, Jumadilawal, Jumadilakhir, Rejeb, Ruwah, Pasa, Sawal, Dulkaidah, Besar. Lima nama untuk pasaran yakni Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi.
“Tahun 8 sadi 12 dinane 7 pasaran 5. Untuk hitungan penentuan puasa menggunakan kalender Jawa, dan itu sudah disepakati dari dulu,” ujarnya.
Disampaikan, untuk tahun ini merupakan tahun Za, bula Sura dimulai dari Selasa Paing. Sedangkan untuk menghitung awal puasa, kata Santibi, rumus yang digunakan yaitu, Sanemro (Puasa Enem Loro).
“Tahun ini jadinya kan Jasapaing, Tahun Za, Sa artinya Selasa, pasarannya Paing, dan dihitung ketemu Minggu Pon 2 Maret,” kata dia.
Diketahui, penganut Aboge ada di beberapa wilayah. Di antaranya di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Cilacap. Sekalipun beragama Islam, mereka menentukan penanggalan dengan penanggalan Jawa versi alip rebo wage atau Aboge. Sementara, penanggalan Jawa saat ini sudah tidak memakai Aboge tapi kini memakai sistem alip selasa pon atau Asapon.