SERAYUNEWS– Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara sudah resmi ditutup. Sejumlah partai politik juga sudah mendaftarkan bacalegnya untuk ikut dalam kontestan Pemilu 2024.
Dari jumlah bacaleg yang didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU Banjarnegara, ada partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana menjadi bacaleg ke KPU Banjarnegara. Namun KPU Kabupaten Banjarnegara bisa memastikan kepastian jumlah mantan narapidana yang didaftarkan sebagi bacaleg DPRD Banjarnegara pada Pemilu 2024.
“Kalau mantan narapidana didaftarkan ada, tetapi kami belum bisa berbicara banyak. Aturan memang memperbolehkan dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya.
Meski begitu, dirinya belum dapat merinci jumlah maupun partai mana yang mendaftarkan, pasalnya hingga saat ini proses masih berlangsung. Tahapan pencalegan juga belum semuanya selesai, sebab setelah selesai pendaftaran bacaleg, ada tahapan selanjutnya, mulai dari verifikasi administrasi, hingga penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS), tanggapan masyarakat hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Ya memang ada partai politik yang mengajukan, tapi kita masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan narapidana yang didaftarkan,” katanya.
Meski begitu, dia menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat parati politik mengajukan bacaleg eks narapidana, mulai dari ancaman hukuman di atas lima tahun, hingga waktu bebas murni yang bersangkutan.
“Sesuai dengan aturan, bagi bacaleg yang mantan nara pidana dengan ancaman pidananya di bawah 5 tahun, bisa langsung mendaftar setelah adanya surat resmi bebas murni, tetapi bagi yang ancamannya di atas lima tahun, harus menunggu 5 tahun dari tanggal bebas murni berdasarkan surat resmi dari lembaga yang berwenang,” katanya.
Dia mengatakan, dalam masalah ini yang haru diperhatikan itu adalah ancaman hukumannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya. Sebab ada ancaman 5 tahun ke atas, tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar.
“Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa jalani hukumannya,” ujarnya.
Selain itu, para eks napi juga harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada di PKPU 10 2023, yang menyebutkan bacaleg mantan narapidana itu harus sudah selesai menjalani hukuman.
Sementara itu, hingga batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD Banjarnegara, sedikitnya 654 bacaleg didaftarkan oleh 17 partai poltik di Banjarnegara untuk ikut dalam kontestan Pemilu 2024 untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Banjarnegara.