Cilacap, Serayunews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) Cilacap Dian Arinda Murni menyampaikan, jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP perihal adanya salah satu tempat hiburan yang dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang pendirian tempat hiburan.
“Sudah saya laporkan (Satpol PP), karena sebelumnya banyak LSM mengira saya memberi izin, dari awal itu sudah melanggar. Saya tidak memberikan ijin operasioanal, IMBnya pun saya tidak kasih,” ujar Kepala DPMPTSP Dian Arinda Murni, Rabu (24/03).
Menurut Dian, sejak awal sudah memberikan peringatan kepada pihak yang akan membangun tempat hiburan yang ada di Cilacap Kota, namun tetap saja dilanjutkan.
“Kewajiban warga negara kalau tahu Perda ya dihentikan langkah untuk membangun. Kita sudah memperingatkan supaya jangan diteruskan, tapi mereka banyak alasan, sudah saya ingatkan sejak awal mengurus ijin bolak balik, namun saya tidak keluarkan,” tegasnya.
Menurutnya, tentang pengurusan perizinanan sudah dimudahkan dengan aplikasi secara online. Menurutnya warga negara yang akan mendirikan usaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sebenarnya mengurus ijin usaha tidak perlu ke Kantor DPMPTSP, lewat online juga bisa melalui OSS, dan semua sudah disosialisasikan,” jelasnya
Dian menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendata dan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek seluruh tempat hiburan yang ada di Cilacap, karena diperkirakan banyak yang sudah habis masa ijin operasionalnya.
“Nanti setelah data masuk kita laporkan semua ke Satpol PP, saat ini petugas kita masih di lapangan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan terkait dengan surat yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPT SP) akan segera ditindak lanjuti. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2019.
“Nanti kita akan panggil dulu untuk diklarifikasi, kita lihat dulu duduk permasalahannya, keterangan harus berimbang. Kita harus mempunyai fakta-fakta, (jika melanggar) nanti ada prosedurnya, ada SP 1, SP 2, SP 3 dan ada jangka waktunya, sebelum penindakan juga harus ada faktor lain seperti pembinaan dan klarifikasi,” ujar Yuliaman.
Sementara itu, salah satu pengelola tempat karaoke yang ada di Cilacap Bayu mengatakan, untuk berkas perijinan tempat karaokenya, semua berkas ada di kantor pusat.
“Kalau ingin tahu silahkan datang kesana, jadi lebih mengerti detailnya. Atau njenengan datang kesini, silahkan main dan ngopi mumpung masih sore,” ujarnya saat dihubungi serayunews.com, Rabu (24/2/2021) sore.