Komisi D DPRD Cilacap menggelar audiensi terkait pelaporan dugaan adanya sumbangan di sekolah yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun audiensi yang di gelar di DPRD tersebut tidak dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Cilacap, serayunews.com
Audiensi digelar terkait pelaporan dugaan sumbangan komite sekolah yang tidak sesuai regulasi, yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Ormas Gibas Cilacap.
Audiensi dibuka oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dihadiri Anggota Komisi D, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala SMP dan SD di wilayah Kota Cilacap, Komda, Korwil dan perwakilan dari Ormas Gibas, bertempat di Gedung DPRD Cilacap, Kamis (04/11/2021).
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi menyayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap yang tidak hadir langsung dalam audiensi tersebut melainkan diwakilkan.
“Kita sangat menyayangkan, kepala Dinas harusnya kesini malah ikut kerja bakti di Wanareja, besok kita undang kita tegur mana yang penting harus diutamakan,” ujar Didi dalam keterangannya usai acara audiensi.
Didi menyampaikan, hasil audiensi lebih menekankan kepada regulasi terkait dengan adanya sumbangan di sekolah. Dimana menurutnya sudah diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.
“Kita juga punya perda nomor 6 tahun 2014 dimana yang namanya sumbangan tidak boleh untuk fisik (pembangunan). Kita minta kepada Dinas P dan K untuk membuat skedul perencanaan pembangunan yang baik. Kedepan harapannya istilah sumbangan dan segala macam sudah tidak ada,” ujarnya.
Pihaknya juga minta kepada Dinas agar menertibkan dan memberikan surat edaran kepada semua Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap, baik SD maupun SMP agar mereka memahami regulasi dan menyampaikan kepada Komite. Karena menurutnya yang berhak menerima sumbangan bukan kepala sekolah tetapi Komite.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kastam menyampaikan, akan menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan akan disosialisasikan melalui Komda yang ikut hadir dalam audiensi tersebut. Sedangkan terkait dirinya hadir dalam audiensi karena mendapat mandat dari Kepala Dinas.
“Kebetulan pagi beliau sedang mengisi kegiatan sebagai narasumber, dan pada saat jamnya selesai beliau belum selesai dan menugaskan kepada saya mewakili disini, kemudian beliau bersama Pak Bupati ada kunjungan kerja di Wanareja, itu yang tadi saya terima pesan. (Hasil audiensi) akan kami tindak lanjuti dengan surat agar sesuai dengan konsep masuk dalam ranah sumbangan, dengan hadirnya Komda akan mensosialisasikan kalau ada hal yang tidak sesuai supaya diluruskan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Gibas Cilacap Bambang Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan survey di sejumlah sekolah dan menemukan adanya dugaan sumbangan yang berbau pungutan, dengan besaran jumlah bervariasi yang diperuntukkan untuk membayar honor guru dan kegiatan fisik di sekolah.
“Besarannya variasi, untuk SMP besarannya antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta lebih per siswa. Selama ini wali murid belum mampu menyanggah apa yang menjadi permintaan dari Komite dalam hal ini tentu saja permintaan dari sekolah, sehingga kami kritisi pernyataan kesanggupan wali murid yang dibuat di sekolah saya merasa kurang fair,” katanya.
Menurutnya, sumbangan tersebut berbau pungutan, karena cara dan teknik penggaliannya itu bias dari aturan yang sudah digariskan oleh kementerian. Serta dalam pelaporannya dianggap kurang transparan.
“Dalam proses pelaporan juga wali murid tidak diberikan bentuk tulis dari LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sehingga tidak bisa mengkritisi dan dianggap kurang transparan,” katanya.