
SERAYUNEWS – Seorang anak yatim di Kabupaten Cilacap berinisial ME melaporkan ibu tirinya ke polisi karena diduga menguasai harta warisan almarhum ayahnya tanpa pembagian kepada ahli waris. Nilai aset yang dipersoalkan dalam laporan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.
Laporan tersebut diajukan ke Polresta Cilacap pada Kamis (12/3/2026). ME datang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aan Rohaeni, S.H & Rekan untuk mencari keadilan atas dugaan penguasaan harta peninggalan ayahnya.
Kuasa hukum ME, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum secara pro bono alias gratis/cuma-cuma kepada kliennya yang merupakan anak yatim. Ayah dari ME diketahui meninggal dunia pada tahun 2022 dan meninggalkan sejumlah aset serta hak keuangan.
“Hari ini kami mendampingi pelapor berinisial ME, seorang anak yatim. Ayahnya meninggal pada tahun 2022 dan meninggalkan sejumlah harta warisan berupa rumah, kendaraan, serta dana santunan dan pesangon karena almarhum merupakan karyawan Pertamina,” ujarnya.
Menurutnya, sejak ayah kliennya meninggal dunia hingga saat ini, seluruh aset peninggalan tersebut diduga dikuasai oleh ibu tiri ME yang berinisial WD. Selain itu, ada pula pihak lain berinisial AR yang disebut turut membantu dalam penguasaan aset tersebut.
“Kami melaporkan dua orang teradu, yakni ibu tiri klien kami berinisial WD dan satu orang lainnya berinisial AR yang diduga turut membantu. Klien kami merasa seluruh harta peninggalan ayahnya dikuasai tanpa ada pembagian kepada ahli waris,” ujarnya.
Aan menyebut langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Ia mengaku pihaknya telah mencoba melakukan pendekatan dengan mendatangi rumah terlapor untuk mencari jalan keluar secara musyawarah. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah datang ke rumah untuk melakukan pendekatan. Tetapi tidak pernah ada respons positif,” jelasnya.
Padahal, kata dia, kliennya masih membutuhkan dukungan biaya pendidikan. Selain itu, adik dari ME juga masih menempuh pendidikan sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Anak ini masih membutuhkan biaya sekolah. Adiknya juga masih sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan. Namun sampai sekarang mereka tidak pernah mendapatkan bagian dari harta peninggalan ayahnya,” kata Aan.
Dalam proses perdata sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama hingga tiga kali. Meski sempat dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan penetapan ahli waris.
“Putusan terakhir sudah menetapkan bahwa klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhum ayahnya berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Aan.
Ia menilai secara hukum seharusnya harta warisan tersebut segera dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah aset yang diduga menjadi bagian dari harta warisan antara lain rumah tiga lantai yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4 miliar, bangunan kontrakan senilai sekitar Rp1 miliar, kendaraan, hingga dana pesangon dan santunan yang disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Jika ditotal dengan berbagai aset lainnya, nilainya bisa mencapai sekitar Rp10 miliar,” katanya.
Meski telah menempuh jalur hukum, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa konflik berkepanjangan.
“Harapan kami sebenarnya sederhana, semoga pihak yang bersangkutan tergerak hatinya untuk memberikan hak anak yatim ini. Karena bagaimanapun hak orang lain harus diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Cilacap membenarkan adanya laporan terkait dugaan penguasaan harta warisan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Pidum AKP Dwi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aan Rohaeni, S.H & Rekan.
“Ya benar, kami menerima aduan tersebut dan saat ini masih dalam tahap pengkajian,” kata Dwi.