
SERAYUNEWS – Langkah cepat langsung diambil Agus Priyanggodo, yang akrab disapa Nova, sesaat setelah resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas sisa masa jabatan 2024–2029.
Bertempat di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (3/2/2026), Nova menyatakan akan segera melakukan penyesuaian struktur internal untuk mematuhi tata tertib DPRD terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan dewan.
Penyesuaian tersebut menjadi bentuk komitmen awal Nova dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Banyumas, Nova secara resmi melepas sejumlah posisi strategis yang sebelumnya diembannya, yakni:
Langkah ini dilakukan agar struktur pimpinan DPRD berjalan sesuai regulasi dan tata tertib yang berlaku.
Usai acara pelantikan, Nova menyampaikan estafet kepemimpinan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan kini diamanahkan kepada Anang Agus Kostrad. Ketua Komisi II diserahterimakan kepada Jasmin melalui mekanisme pemilihan oleh anggota komisi.
Nova menegaskan bahwa perubahan struktur tersebut merupakan konsekuensi dari aturan internal DPRD.
“Aturan di tata tertib kan tidak boleh rangkap jabatan, sehingga rapat paripurna sebelum pengucapan sumpah sudah dilakukan, sudah dilipih dan dari anggota,” kata Nova.
Nova menekankan bahwa perannya sebagai Ketua DPRD bukan sebagai penguasa tunggal, melainkan penggerak kerja kolektif seluruh anggota dewan.
Ia menyadari, memimpin DPRD Banyumas membutuhkan komunikasi yang kuat, baik di internal legislatif maupun dengan pihak eksternal seperti pemerintah daerah dan unsur Muspida.
“Memimpin lembaga besar ini tidaklah mudah. Namun, Insha Allah dengan dukungan seluruh anggota DPRD dan komunikasi yang baik, beban berat ini akan terasa ringan,” ujarnya optimistis.
Di akhir pernyataannya, Agus Nova mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga kehormatan lembaga.
“Kredibilitas lembaga DPRD harus terus dijaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Nova.