
SERAYUNEWS-Masih ingat dengan kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi pada tahun lalu di Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga? Ya, terdakwa kasus tersebut yaknis Suswanto (45) sudah menyerahkan memori kasasi.
Jadi, Suswanto sudah divonis di Pengadilan Negeri Purbalingga pada 5 Februari 2026. Saat itu Suswanto divonis hukuman mati. Kemudian, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang Jawa Tengah. Seperti dikutip dari data di website PN Purbalingga, di tingkat banding, hukuman Suswanto berubah.
Pada 12 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Purbalingga. Pengadilan Tinggi Semarang memvonis Suswanto hukuman penjara seumur hidup. Kini, diketahui Suswanto sepertinya kembali mengusahakan putusan yang lebih baik. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus pembunuhan pada sopir taksi online Akmad Mukhlasin (54) menggegerkan Purbalingga. Mayat Akmad Mukhlasin ditemukan warga pada Jumat(11/7/2025) di penggilingan batu Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga. Tak jauh dari mayat Akmad Mukhlasin ada mobil Toyota Avanza putih terparkir di pinggir jalan.
Belakangan diketahui bahwa pelakunya adalah Suswanto. Suswanto berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Diketahui bahwa Suswanto sudah merencanakan untuk menghabisi sopir taksi online untuk menguasai mobilnya. Suswanto berniat melakukannya karena kebutuhan ekonomi.
Jadi Suswanto memesan taksi online tersebut dan mengaku akan ke Guci. Namun, dia meminta Akmad Mukhlasin untuk mampir di penggilingan batu di Karangmoncol Purbalingga. Suswanto berdalih ada temannya yang ingin ikut ke Guci. Tapi ternyata, di situlah Suswanto menghabisi Akmad Mukhlasin dengan batu yang sudah disiapkan.
Setelah aksi dilakukan Suswanto ternyata tak bisa membawa pergi mobil milik Akmad Mukhlasin karena ada kunci rahasia yang tidak dipahami Suswanto. Sampai kemudian Suswanto melarikan diri dan meninggalkan mayat Akmad Muklasin dan mobilnya.