
SERAYUNEWS – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto terus menjadi perhatian berbagai pihak. Kali ini, akademisi dari Program Studi Manajemen Zakat UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Anang Fahmi, mendesak adanya langkah konkret yang berfokus pada perlindungan korban, khususnya para pensiunan yang terdampak.
Menurut Anang, kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai tindak kejahatan individu semata.
Perkara ini juga perlu ditelaah dari aspek perlindungan nasabah, tata kelola perbankan, serta efektivitas sistem pengawasan lembaga keuangan.
Hingga 5 Juni 2026, jumlah korban dugaan investasi bodong yang terdata mencapai 114 orang dengan total kerugian sekitar Rp14,856 miliar.
Mayoritas korban merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah pensiunan dari sektor lainnya yang tergiur iming-iming investasi dengan keuntungan tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan atribut, dokumen, formulir, hingga identitas resmi lembaga perbankan untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan dana mereka.
Kondisi tersebut membuat banyak korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan memiliki hubungan resmi dengan institusi perbankan tempat pelaku bekerja.
Anang Fahmi menilai, fakta bahwa dugaan praktik investasi ilegal tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.
Terlebih, sebagian korban diketahui terlebih dahulu mengajukan pinjaman di bank sebelum dana tersebut disetorkan kepada pelaku untuk investasi yang belakangan diduga fiktif.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi industri perbankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Untuk mengurangi dampak yang kini ditanggung para korban, terutama kalangan lansia dan pensiunan, Anang mengusulkan sejumlah langkah strategis yang dapat ditempuh pihak perbankan.
Ia mendorong adanya perhatian khusus kepada korban melalui:
Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak korban saat ini masih harus menanggung kewajiban kredit jangka panjang.
Selain pihak perbankan, Anang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Menurutnya, OJK perlu mengawal proses restrukturisasi kredit secara ketat serta memastikan tidak ada praktik penagihan yang berpotensi memberatkan korban selama proses penyelidikan berlangsung.
Di sisi lain, OJK juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola dan sistem pengendalian internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Anang menekankan pentingnya menjadikan pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan sebagai prioritas utama dalam proses penyidikan.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk membuka peluang pengembalian kerugian yang dialami para korban.
“Pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama. Mereka adalah para pensiunan yang kini menanggung beban kredit jangka panjang akibat investasi yang diduga tidak pernah ada,” kata Anang Fahmi.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban dapat dipulihkan.
Anang menambahkan, penanganan kasus secara cepat, transparan, dan berorientasi pada pemulihan korban menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini bukan semata-mata menyangkut nasib para pensiunan yang menjadi korban, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem perlindungan nasabah dan industri perbankan secara keseluruhan.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan nilai kerugian yang sangat besar, berbagai pihak kini menunggu langkah konkret dari lembaga terkait untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan serta kepastian penyelesaian yang adil.