
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial ES (53) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di Perumahan Purwakencana II, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat itu diduga memukul korban berinisial D (63) menggunakan sebuah pipa rokok berbahan kayu hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan Pos Security Perumahan Purwakencana II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga kejadian dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
Persoalan tersebut melibatkan korban dengan seorang pria berinisial H (50), warga Kecamatan Purwokerto Utara, yang dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi.
Polisi menyebut ES mengetahui persoalan tersebut setelah berbincang dan mengonsumsi minuman keras bersama H.
Beberapa saat kemudian, ES mendatangi lokasi korban seorang diri dengan alasan hendak menanyakan alamat rumah.
Namun situasi berubah menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut hasil penyidikan, ES diduga mengeluarkan pipa rokok berbahan kayu sepanjang sekitar 18 sentimeter, lalu memukulkannya berkali-kali ke arah kepala korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
H yang kemudian tiba di lokasi disebut sempat berupaya menghentikan aksi tersebut. Setelah kejadian, korban menjalani perawatan medis di RST Wijayakusuma Purwokerto.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 10 Juli 2026.
Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 Juli 2026.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan seorang tersangka,” ujar Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi pipa rokok berbahan kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, hasil visum korban, dokumentasi luka korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah dilengkapi penyidik.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Banyumas menegaskan jajarannya berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum selesai.
“Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses pelimpahan perkara atau tahap II,” pungkasnya.