
SERAYUNEWS – Kasus pencurian kabel tower BTS di wilayah Kecamatan Rawalo akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyumas. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 05.44 WIB di tower XL Smart yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga. Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial E.H. yang kini masih diburu petugas.
Dari hasil penyidikan, aksi tersebut menyebabkan kerugian pihak perusahaan PT Mitra Karsa Utama mencapai sekitar Rp5 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak pengelola tower. Salah satu saksi, Saryono, mengatakan bahwa kejadian pertama kali diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi.
“Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” kata dia, Kamis (9/4/2026).
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Kini, pelaku RAES beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.