Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Seperti pada unggahan di media sosial facebook, yang diposting dalam sebuah grup pada Senin (4/4) malam lalu. Dalam postingan tersebut tertulis telah terjadi aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu saat pemilik rumah menjalankan salat tarawih, sehingga empat buah HP dan satu buah helm hilang. Sedangkan lokasinya juga disebut di Kecamatan Cilacap Tengah.
Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian dari anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap bersama Polsek Cilacap Tengah melakukan penyelidikan. Selain itu, aksi pencurian tersebut juga sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Cilacap.
“Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek, dan korban sudah membuat laporan pertanggal kemarin, Selasa 5 April 2022 di Polres Cilacap,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
AKP Rifeld mengatakan, untuk melacak keberadaan pelaku dan modus yang dilakukannya, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami tempat kejadian perkara.
“Terkait dengan maraknya informasi kejadian tersebut, kami mengimbau apabila ada korban tolong bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat supaya ada penanganan, karena polisi membutuhkan waktu, upaya penyelidikan harus lengkap, mulai dari keterangan awal kejadian perkara, nanti petunjuknya itu sangat perlu,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan polisi, kasus pencurian juga marak terjadi di bulan Ramadan tahun lalu, yakni ada enam kasus dan berhasil mengungkap empat kasus dengan sasaran pencurian di dalam rumah. Sedangkan pada bulan Ramadan di pekan pertama ini sudah ada satu kasus yang sedang dalam penyelidikan.
“Di bulan Ramadan bisa menjadi potensi gangguan bila kita tidak berhati-hati, ada peluang atau kesempatan terhadap orang yang tidak bertanggungjawab, melakukan tindak kejahatan seperti yang terjadi di Cilacap Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun serayunews.com, bahwa aksi pencurian juga terjadi di wilayah Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Senin (4/4) lalu, dimana sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman masjid raib, saat ditinggal pemiliknya menjalankan salat maghrib berjamaah.
“Untuk itu, kami mengimbau, apabila melaksanakan salat tarawih, tidak memarkir kendaraan yang tidak terawasi, apabila harus meninggalkan kendaraan apalagi roda dua, kalau bisa dititipkan di teman, sehingga tidak memberikan peluang terhadap tindak kejahatan,” ujarnya.