Penyerahan 3.334 SK CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru tahap I diserahkan Bupati Tatto di Pendapa Wijaya Kusuma Cilacap, dilakukan secara daring dan luring. Penyerahan SK tersebut juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja PPPK dan pembacaan sumpah janji PPPK.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, bahwa menjadi ASN adalah berkat yang telah Tuhan berikan sehingga harus disyukuri dengan dibuktikan melalui dedikasi serta karya bakti dengan baik, menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, mengabdikan diri kepada masyarakat serta menyukseskan program Bangga Mbangun Desa.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada para penerima SK CPNS dan PPPK untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya.
“Tunjukkan kinerja terbaik, karena Saudara sekalian adalah orang-orang terpilih menjadi Aparatur Sipil Negara. Saya harap Saudara segera mempelajari apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari unit kerja Saudara. Kuasailah prosedur serta alur dan tata cara kerjanya agar Saudara dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja,” ujar Bupati.
Semantara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono menyampaikan, bahwa Pemkab Cilacap mendapat alokasi ASN Tahun 2021 sejumlah 6.219 formasi, dengan rincian 489 formasi CPNS, 445 formasi PPPK Non Guru, dan 5.218 formasi PPPK Guru.
“Jumlah formasi CPNS sebanyak 489 formasi, yang lulus seleksi 469 sehingga formasi kosong ada 20. Kemudian formasi PPPK Non Guru sebanyak 445, lulus seleksi sebanyak 272 sehingga formasi kosong ada 173. Kemudian formasi PPPK Guru Tahap I sebanyak 2.601, Tahap II sebanyak 1.442 dan sisa formasi untuk Tahap III sebanyak 1.242 formasi,” ujarnya.
Warsono menambahkan, dalam formasi CPNS tersebut terdapat 3 orang mengundurkan diri dan diperoleh peserta pengganti sebanyak 3 orang. Sehingga yang berhak menerima NIP sebanyak 469 orang.
Selain itu, dari total 272 yang lolos seleksi PPPK Non Guru, sebanyak 2 orang mengundurkan diri dan 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga yang berhak menerima Nomor Induk PPPK Non Guru sebanyak 269 orang.
“Untuk PPPK Guru Tahap I yang lulus seleksi sebanyak 2.601 orang dan meninggal dunia sebanyak 3 orang serta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2 orang sehingga yang berhak menerima NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 2.596 orang. Jadi total yang akan menerima SK adalah sebanyak 3.334 orang,” ujarnya.