Purbalingga, Serayunews.com – Puluhan orang dari sejumlah elemen masyarakat Purbalingga mendatangi Pendopo Dipokusumo, Selasa (12/10/2020). Mereka menyampaikan aspirasinya terkait pengesahan Omnibus Law.
Massa ditemui langsung oleh PJs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi, Ketua DPRD Purbalingga, Kadin Disnaker, Kapolres dan Dandim. Iwan, Perwakilan dari LSM GMBI mempertanyakan draf final undang-undang tersebut.
“Sebelum diskusi banyak, saya mau tanya. Apakan DPRD atau ketua dewan sudah memegang draf final resmi undang-undang tersebut. Kalau ada boleh saya share,” kata Iwan.
Masih menurut Iwan, munculnya gejolak yang terjadi terkait Omnibus Law, dimungkinkan karena minimnya sosialisasi. Sementara, ketika akan didiskusikan juga bisa saja percuma. Karena tak pernah tau materi mana yang benar-benar pasti.
“Percuma, kalau kita mbahas angin. Karena Balum tau yang paten, kok mau dibahas. Kami cari-cari di link DPR, juga dari berbagai sumber, karena yang beredar di masyarakat ada dua versi, yang berisi 1028 halaman, ada juga yang 905 halaman. Nah nanti ketika bahas, apakah itu yang sudah paten? Nah kalau misal kita bahas yang 1028 halaman, tapi pemerintah bisa ngeles, DPR bilang ngeles, itu tidak benar. Kami tidak tau mana yang benar,” katanya.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Bambang Irawan mengatakan pihaknya belum memegang draf final yang resmi. Tentang undang-undang Omnibus Law cipta kerja juga belum sepenuhnya membaca dan memahami.
“Itu isinya banyak sekali, saya pun belum selesai membaca dua kali,” kata Iwan.
Oleh karena itu, lanjutnya, siapa pun, diharapkan mencari sumber sementara yang ada. Selanjutnya membaca dan memahami setiap pasal per pasal. Meskipun dalam membaca itu perlu waktu yang lama, dan energi yang besar.
“Karena memahami substansi tidak seperti membaca komik. Jadi membaca dan ketika belum paham, ulangi dan ulangi terus,” kata dia. (Amin)