SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan program pemutihan kendaraan. Salah satunya ada bebas bea balik nama kedua untuk kendaraan bermotor.
Masyarakat Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo hingga Magelang dapat memanfaatkan program pemutihan Jateng 2023 ini. Simak informasi alur, syarat, serta jadwal BBNKB II Jateng.
Program pemutihan ini antara lain bebas denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5 serta bebas BBNKB II & pajak progresif.
Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2023
Pembebasan denda maupun bebas bea balik nama berlaku untuk beberapa bulan saja.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, pemutihan Jawa Tengah kembali diadakan sampai akhir tahun 2023.
Bebas BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif berlangsung mulai 26 April sampai 22 Desember 2023.
Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima berlaku 28 Agutus sampai 22 Desember 2023.
Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023.
Alur Balik Nama Kendaraan
1. Cek fisik kendaraan
2. Daftar BPKB/Penomoran
3. Pengisian Formulir SPOPD
4. Pendaftaran
5. Pembayaran: BBNKB, PKB, SWDKLJJ, PNBP
6. Pencetakan STNK dan TNKB
7. Penyerahan STNK dan TNKB
8. Penyerahan BPKB
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Cek fisik kendaraan
5. Surat fiskal (untuk kendaraan mutasi).
Kunjungi kantor samsat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, balik nama, maupun bayar tunggakan PKB.
Demikian informasi syarat bebas bea balik nama kendaraan dalam program pemutihan Jateng 2023.